Tujuan
Pedoman Standar Layanan bertujuan untuk menjamin kualitas dan meningkatkan layanan kepada pelanggan, serta
menjadi acuan standar yang diberlakukan pada semua Kantor Area PT Sertifikasi Instalasi Prima.
-
Alur Proses Penerbitan SLO

Tahapan proses SLO dimulai setelah Pelanggan melakukan pembayaran
kemudian dilakukan verifikasi permohonan, pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi serta
pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan, apabila direkomendasi “LAIK” maka SLO akan diterbitkan.
Penerbitan SLO adalah maksimal 3 hari kerja sejak Work Order diterima (permohonan LSP PLN dan
platform) atau sejak pembayaran biaya SLO diterima (permohonan Mandiri).
Penanggung Jawab proses penerbitan SLO adalah Manajer Area
-
Persyaratan Permohonan SLO
Guna mendapatkan SLO, Pemohon harus memberikan data dan dokumen sebagai berikut :

-
Biaya Sertifikasi
Biaya Sertikasi Laik Operasi sebesar angka yang tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu
Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) sebagai berikut:

-
Tingkat Mutu Pelayanan
- Waktu pelayanan SLO
-
Layanan Mandiri Offline : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelanggan
membayar biaya SLO
-
Layanan Mandiri Online : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelanggan
membayar biaya SLO
-
LSP
:
maksimal 3 hari kerja semenjak PT SIP menerima Perintah Kerja
dari penyedia platform layanan satu pintu.
-
Response time (waktu menanggapi) terhadap keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja.
-
Waktu penyelesaian atas keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja
-
Waktu penyelesaian Banding
-
Oleh PJT Wilayah : maksimal 2 hari kerja setelah
Pelanggan mengisi Formulir Banding.
-
Oleh Tim Banding : maksimal 14 hari kerja setelah Pelanggan
mengisi Formulir Banding.
Diwajibkan bagi seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Area PT SIP untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur pada Pedoman Standar Layanan ini.