Pedoman Standar Pelayanan

Tujuan

Pedoman Standar Layanan bertujuan untuk menjamin kualitas dan meningkatkan layanan kepada pelanggan, serta menjadi acuan standar yang diberlakukan pada semua Kantor Area PT Sertifikasi Instalasi Prima.


  1. Alur Proses Penerbitan SLO



    Tahapan proses SLO dimulai setelah pemohon melakukan pembayaran kemudian dilakukan verifikasi permohonan, pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan, apabila direkomendasi “LAIK” maka SLO akan diterbitkan. Penerbitan SLO adalah maksimal 3 hari kerja sejak pemohon membayar biaya SLO.

    Penanggung Jawab proses penerbitan SLO adalah Manajer Area

  2. Persyaratan Permohonan SLO

    Guna mendapatkan SLO, Pemohon harus memberikan data dan dokumen sebagai berikut :



  3. Biaya Sertifikasi

    Biaya Sertikasi Laik Operasi maksimal sebesar angka yang tercantum pada Lampiran III Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) sebagai berikut:



  4. Tingkat Mutu Pelayanan

    1. Waktu pelayanan SLO
      1. Layanan Mandiri Offline   : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelanggan membayar biaya SLO
      2. Layanan Mandiri Online   : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelanggan membayar biaya SLO
      3. LSP                                                     : maksimal 3 hari kerja semenjak PT SIP menerima Work Order (Perintah Kerja) dari PLN

    2. Response time (waktu menanggapi) terhadap keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja.

    3. Waktu penyelesaian atas keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja

    4. Waktu penyelesaian Banding
      1. Oleh PJT Wilayah     : maksimal 2 hari kerja setelah Pelanggan mengisi Formulir Banding.
      2. Oleh Tim Banding    : maksimal 14 hari kerja setelah Pelanggan mengisi Formulir Banding.

Diwajibkan bagi seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Area PT SIP untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada Pedoman Standar Layanan ini.