Tujuan
Pedoman Standar Layanan bertujuan untuk menjamin kualitas dan meningkatkan layanan kepada pelanggan, serta
menjadi acuan standar yang diberlakukan pada semua Kantor Area PT Sertifikasi Instalasi Prima.
-
Alur Proses Penerbitan SLO
Tahapan proses SLO dimulai setelah pemohon melakukan pembayaran
kemudian dilakukan verifikasi permohonan, pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi serta
pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan, apabila direkomendasi “LAIK” maka SLO akan diterbitkan.
Penerbitan SLO adalah maksimal 3 hari kerja sejak pemohon membayar biaya SLO.
Penanggung Jawab proses penerbitan SLO adalah Manajer Area
-
Persyaratan Permohonan SLO
Guna mendapatkan SLO, Pemohon harus memberikan data dan dokumen sebagai berikut :
-
Biaya Sertifikasi
Biaya Sertikasi Laik Operasi maksimal sebesar angka yang tercantum pada Lampiran III Permen ESDM
No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga
Listrik Oleh PT PLN (Persero) sebagai berikut:
-
Tingkat Mutu Pelayanan
- Waktu pelayanan SLO
-
Layanan Mandiri Offline : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelanggan
membayar biaya SLO
-
Layanan Mandiri Online : maksimal 3 hari kerja semenjak Pelanggan
membayar biaya SLO
-
LSP
:
maksimal 3 hari kerja semenjak PT SIP menerima Work Order
(Perintah Kerja) dari PLN
-
Response time (waktu menanggapi) terhadap keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja.
-
Waktu penyelesaian atas keluhan pelanggan maksimal 1 hari kerja
-
Waktu penyelesaian Banding
-
Oleh PJT Wilayah : maksimal 2 hari kerja setelah
Pelanggan mengisi Formulir Banding.
-
Oleh Tim Banding : maksimal 14 hari kerja setelah Pelanggan
mengisi Formulir Banding.
Diwajibkan bagi seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Area PT SIP untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur pada Pedoman Standar Layanan ini.