c. Tidak memenuhi standart pengukuran dan pengujian sesuai aturan yang berlaku
Terlambatnya terbitnya SLO antara lain disebabkan:
a. Alamat tidak ketemu
b. Rumah terkunci
c. Tidak ada penghuni
d. Penghuni tidak berkenan
e. Terlambat mengeksekusi
f. PJT terlambat memverifikasi
g. Kegagalan sistem elektronik PT SIP
h. Listrik padam
i. Gangguan atau pemeliharaan sistem jaringan dan server DJK
j. Gangguan jaringan komunikasi data (internet)
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUHAN PELANGGAN DAN BANDING
Pengaduan pelanggan dapat disampaikan melalui :
Website : https://slo-sip.co.id
Email : sipnasional@gmail.com
Surat : Jl. Jatiluhur No. 71 Semarang
Datang langsung ke Kantor PT Sertifikasi Instalasi Prima (PT SIP) di masing-masing
Wilayah/Area
Pengaduan pelanggan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
Identitas dan alamat pemilik instalasi
Alamat Instalasi
Uraian keluhan
PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
Penanganan Keluhan Pelanggan
Penanggung Jawab Teknik (PJT) menerima keluhan dari pelanggan.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) mengkonfirmasi keluhan pelanggan kepada Tenaga Teknik
(TT), apabila ditemukan ketidaksesuaian segera diadakan perbaikan dan hasilnya
diteruskan ke pelanggan untuk disepakati.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pelanggan,
apabila klarifikasi pemeriksaan dan pengujian TT sudah sesuai.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) melaporkan hasil investigasi kepada Manajer Area
Manajer Area menindaklanjuti dan memutuskan hasil investigasi dan menyampaikan kepada
yang bersangkutan baik melalui email, surat, maupun langsung.
PENANGANAN TINDAK LANJUT BANDING
Banding dapat diajukan oleh Pemilik Instalasi yang instalasi miliknya direkomendasikan Tidak
Layak Dioperasikan (TLO) oleh Petugas Pemeriksa.
Proses penyelesaian Banding sebagai berikut:
Pemilik instalasi yang tidak puas terhadap penyelesaian atas tidak layak dioperasikan
instalasi listrik tegangan rendah miliknya oleh petugas pemeriksa setelah dilakukan
klarifikasi oleh PJT PT SIP, maka pemilik instalasi dapat mengajukan Banding:
Banding I
Banding I dilaksanakan pada tingkat Wilayah.
Pemilik instalasi mengajukan Banding I dengan mengisi dan menandatangani
Formulir Banding I.
Pengaduan pelanggan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
Identitas dan alamat pemilik instalasi
Alamat Instalasi Tegangan Rendah
Uraian Banding I
Penanggung Jawab Teknik (PJT) Wilayah menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi setelah membaca dan mencermati uraian Banding, Laporan Hasil
Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) serta hal lain yang berhubungan dengan Proses
Pemeriksaan dan Pengujian termasuk melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang.
Penanggung Jawab Teknik (PJT) Wilayah melaporkan hasil investigasi Banding I
kepada General Manager
General Manager menindaklanjuti dan memutuskan hasil investigasi Banding I dan
menyampaikan kepada yang bersangkutan baik melalui email, surat, maupun
langsung.
Banding II
Banding II dilaksanakan pada tingkat Pusat.
Apabila pemilik instalasi tegangan rendah tidak menerima atau keberatan atau tidak
puas atas keputusan Banding I, pemilik instalasi dapat mengajukan Banding II, dengan
tahapan sebagai berikut:
Banding II harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
Identitas dan alamat pemilik instalasi
Alamat Instalasi Tegangan Rendah
Uraian Banding II
Kantor Pusat PT SIP membentuk Tim Banding dengan melibatkan Tenaga Ahli
Independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau Tenaga Ahli Kantor
Dinas ESDM setempat.
Tim Banding bertugas melakukan penyelesaian banding yang diajukan oleh Pemilik
Instalasi
Susunan Tim Banding sebagai berikut:
Ketua : Tenaga Ahli Independen
Anggota : Manajer Sertifikasi
Anggota : …………………………….
Tim Banding dengan hak yang dimilikinya melakukan penyelesaian banding dengan
membaca dan mempelajari dokumen dan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
instalasi yang meliputi pemeriksaan visual, pengujian parameter uji laik
operasi, metoda pengujian dan standar yang diterapkan pada pelaksanaan
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi tersebut untuk menyelesaikan Banding dari
Pemilik Instalasi.
Keputusan Tim Banding ini bersifat tetap dan mengikat.