Mekanisme Penyampaian Keluhan

  1. UMUM

    1. Tidak terbit SLO antara lain disebabkan:
      a. Instalasi belum terpasang
      b. Instalasi belum selesai
      c. Tidak memenuhi standart pengukuran dan pengujian sesuai aturan yang berlaku
    2. Terlambatnya terbitnya SLO antara lain disebabkan:
      a. Alamat tidak ketemu
      b. Rumah terkunci
      c. Tidak ada penghuni
      d. Penghuni tidak berkenan
      e. Terlambat mengeksekusi
      f. PJT terlambat memverifikasi
      g. Kegagalan sistem elektronik PT SIP
      h. Listrik padam
      i. Gangguan atau pemeliharaan sistem jaringan dan server DJK
      j. Gangguan jaringan komunikasi data (internet)
  2. PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUHAN PELANGGAN DAN BANDING

    1. Pengaduan pelanggan dapat disampaikan melalui :
      • Website : https://slo-sip.co.id
      • Email : sipnasional@gmail.com
      • Surat : Jl. Jatiluhur No. 71 Semarang
      • Datang langsung ke Kantor PT Sertifikasi Instalasi Prima (PT SIP) di masing-masing Wilayah/Area
    2. Pengaduan pelanggan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
      • Identitas dan alamat pemilik instalasi
      • Alamat Instalasi
      • Uraian keluhan
  3. PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

    1. Penanganan Keluhan Pelanggan
      1. Penanggung Jawab Teknik (PJT) menerima keluhan dari pelanggan.
      2. Penanggung Jawab Teknik (PJT) mengkonfirmasi keluhan pelanggan kepada Tenaga Teknik (TT), apabila ditemukan ketidaksesuaian segera diadakan perbaikan dan hasilnya diteruskan ke pelanggan untuk disepakati.
      3. Penanggung Jawab Teknik (PJT) melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pelanggan, apabila klarifikasi pemeriksaan dan pengujian TT sudah sesuai.
      4. Penanggung Jawab Teknik (PJT) melaporkan hasil investigasi kepada Manajer Area
      5. Manajer Area menindaklanjuti dan memutuskan hasil investigasi dan menyampaikan kepada yang bersangkutan baik melalui email, surat, maupun langsung.
    2. PENANGANAN TINDAK LANJUT BANDING
        Banding dapat diajukan oleh Pemilik Instalasi yang instalasi miliknya direkomendasikan Tidak Layak Dioperasikan (TLO) oleh Petugas Pemeriksa.

        Proses penyelesaian Banding sebagai berikut:
        Pemilik instalasi yang tidak puas terhadap penyelesaian atas tidak layak dioperasikan instalasi listrik tegangan rendah miliknya oleh petugas pemeriksa setelah dilakukan klarifikasi oleh PJT PT SIP, maka pemilik instalasi dapat mengajukan Banding:
      1. Banding I
          Banding I dilaksanakan pada tingkat Wilayah.
        1. Pemilik instalasi mengajukan Banding I dengan mengisi dan menandatangani Formulir Banding I.
        2. Pengaduan pelanggan harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
          • Identitas dan alamat pemilik instalasi
          • Alamat Instalasi Tegangan Rendah
          • Uraian Banding I
        3. Penanggung Jawab Teknik (PJT) Wilayah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi setelah membaca dan mencermati uraian Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) serta hal lain yang berhubungan dengan Proses Pemeriksaan dan Pengujian termasuk melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang.
        4. Penanggung Jawab Teknik (PJT) Wilayah melaporkan hasil investigasi Banding I kepada General Manager
        5. General Manager menindaklanjuti dan memutuskan hasil investigasi Banding I dan menyampaikan kepada yang bersangkutan baik melalui email, surat, maupun langsung.
      2. Banding II
          Banding II dilaksanakan pada tingkat Pusat.
          Apabila pemilik instalasi tegangan rendah tidak menerima atau keberatan atau tidak puas atas keputusan Banding I, pemilik instalasi dapat mengajukan Banding II, dengan tahapan sebagai berikut:
        1. Banding II harus dilengkapi dengan data sebagai berikut :
          • Identitas dan alamat pemilik instalasi
          • Alamat Instalasi Tegangan Rendah
          • Uraian Banding II
        2. Kantor Pusat PT SIP membentuk Tim Banding dengan melibatkan Tenaga Ahli Independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau Tenaga Ahli Kantor Dinas ESDM setempat.
        3. Tim Banding bertugas melakukan penyelesaian banding yang diajukan oleh Pemilik Instalasi
        4. Susunan Tim Banding sebagai berikut:
          Ketua : Tenaga Ahli Independen
          Anggota : Manajer Sertifikasi
          Anggota : …………………………….
        5. Tim Banding dengan hak yang dimilikinya melakukan penyelesaian banding dengan membaca dan mempelajari dokumen dan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang meliputi pemeriksaan visual, pengujian parameter uji laik operasi, metoda pengujian dan standar yang diterapkan pada pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi tersebut untuk menyelesaikan Banding dari Pemilik Instalasi.
        6. Keputusan Tim Banding ini bersifat tetap dan mengikat.