Prosedur Pemberian Ganti Rugi

Definisi

  1. Pemberian ganti rugi adalah pemberian kompensasi kepada pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah oleh PT Sertifikasi Instalasi Prima akibat pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang tidak dapat memenuhi ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam pasal 57 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) No.38 Tahun 2018, yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  2. Permohonan diterima secara lengkap dan benar yang dimaksudkan pada SOP ini adalah :
    1. Untuk layanan SLO Mandiri tersirat di dalamnya bahwa pelanggan telah membayar biaya sertifikasi yang dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang dibubuhi tanggal pembayaran
    2. Untuk layanan SLO LSP dihitung mulai PT Sertifikasi Instalasi Prima menerima Perintah Kerja dari PLN.

Maksud dan Tujuan

Memberikan kompensasi kepada pelanggan atas keterlambatannya memperoleh layanan SLO yang pada gilirannya akan mengakibatkan yang bersangkutan terlambat menikmati aliran listrik dari Penyedia Listrik sedangkan bagi internal PT Sertifikasi Instalasi Prima dimaksudkan sebagai efek jera yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan bagi pelanggan.

Pemberian Ganti Rugi

Ganti Rugi diberikan kepada pelanggan apabila PT Sertifikasi Instalasi Prima tidak mampu menerbitkan SLO dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah semua persyaratan dari pelanggan sudah terpenuhi sebagaimana dimaksud pada defenisi di atas.

Besarnya ganti rugi diatur sebagai berikut:

No. Waktu Penerbitan SLO (Hari Kerja) Ganti Rugi Yang Diberikan
1 1 s.d 3 Tidak ada ganti rugi
1 > 3 10 % dari biaya SLO

Ganti Rugi Tidak Diberikan Dalam Hal:

  1. Terjadi keadaan kahar antara lain : peperangan, revolusi, bencana alam, kerusuhan, kebakaran, pemogokan, epidemi, shut down total sistem komunikasi dan bencana lainnya yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  2. Terjadi keadaan di luar kendali PT Sertifikasi Instalasi Prima.

Mekanisme Pemberian Ganti Rugi.

  1. Komplain ganti rugi diterima di Area
  2. PT SIP Area memberikan ganti rugi sebesar nilai yang ditentukan.
  3. General Manager melaporkan Jumlah pelanggan komplain beserta nilai ganti rugi kepada Direktur Keuangan.
  4. Jumlah pelanggan komplain serta besarnya nilai ganti rugi menjadi faktor pengurang dalam Nilai Kinerja Wilayah.

Penanggung Jawab dan Masa Berlaku.

Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaksanakan Manajer Area serta bertanggung jawab atas pemberian ganti rugi kepada pelanggan. General Manager wajib melaporkan realisasi ganti rugi yang terjadi di Wilayahnya ke Kantor Pusat setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pemberian Ganti Rugi ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021, dan dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi.

Indikator Kinerja

Pemberian ganti rugi ini dilakukan dengan sistematis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi guna mewujudkan standar pelayanan prima.