KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2) PADA INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTIK TEGANGAN RENDAH

February 06 - 2026

I.    Pendahuluan

1.1.    Umum

Listrik merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat dewasa ini, hampir sebagian besar kegiatan manusia saat ini tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran benda yang tak kasat mata namun sangat penting yaitu “tenaga listrik”.

Rasio Elektrifikasi pada awal tahun 2025 sudah mencapai 99,83%, artinya 99,83% Rumah Tangga yang ada di Indonesia sudah berlistrik, semoga dalam waktu dekat tercapai 100% Rumah Tangga di Indonesia sudah berlistrik.

Namun di sisi lain, disamping manfaatnya yang luar biasa, potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya juga “lumayan”.

Terjadinya kecelakaan akibat listrik dan juga kebakaran bangunan akibat listrik di beberapa tempat menjadi salah satu pemicu kami membuat tulisan ini. Disamping tentunya bahwa PT Sertifikasi Instalasi Prima (PT SIP) sebagai salah satu Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL TR) harus peduli dan wajib untuk turut menerapkan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Di bawah ini data kasus kesetrum di Indonesia pada tahun 2019, 2020 dan 2021 :

Tabel 1 : Kasus Kesetrum di Indonesia

Semakin banyaknya bangunan-bangunan yang menggunakan konstruksi logam juga wajib disikapi terkait kemungkinan terjadinya kegagalan isolasi penghantar yang dapat mengakibatkan arus bocor, yang bila tidak ditangani dengan baik tentu berpotensi untuk menyebabkan kesetrum. Penanganan dimaksud dalam hal, penggunaan material ber-SNI, pemasangan yang sesuai PUIL, penggunaan alat pengaman yang tepat seperti GPAS dan yang tidak kalah pentingnya yaitu Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi yang baik oleh LIT TR.

Berikutnya disampaikan data kebakaran akibat listrik di Jakarta yang masih menjadi penyebab utama kebakaran dibanding penyebab lainnya. Namun patut pula disyukuri jumlahnya secara persentase menurun.

Tabel 2 : Data kebakaran di Provinsi Jakarta


2.I.   
Instalasi Tenaga Listrik

Gbr. 1 : Instalasi Tenaga Listrik

Instalasi tenaga listrik terdiri dari : Instalasi Penyediaan (Pembangkitan, Transmisi, Distribusi) dan Instalasi Pemanfaatan.

Instalasi Pemanfaatan sendiri terdiri dari Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi (IPTL TT), Tegangan Menengah (IPTL TM) dan Tegangan Rendah (IPTL TR).

Penerapan K2 wajib dilaksanakan pada setiap Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan yang tercantum dalam Lampiran I Permen ESDM No. 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan dan setiap Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik serta Peralatan dan Pemanfaat tenaga listrik sesuai dengan SNI di bidang ketenagalistrikan.

Dalam hal belum terdapat SNI dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.

            II.    Bahaya Akibat Listrik

Gbr. 2 : Bahaya Akibat Listrik

Menurut pengalaman penulis ketika bertugas di PLN dan bahkan sampai sekarang, sebagian besar masyarakat kita sudah sangat bahagia bila pasokan listriknya tidak mengalami padam atau bila padam segera menyala, masalah yang menyangkut K2 belum menjadi fokus utama yang paling penting menyala.

Hal ini ditambah pula dengan minimnya pemahaman masyarakat tentang K2. Dalam berbagai kesempatan penulis selaku pelaku di Sub Bidang Pemeriksaan & Pengujian yang menerbitkan SLO, selalu menekankan pentingnya mengubah paradigma SLO dari “persyaratan” menjadi “kebutuhan”.

Secara umum bahaya akibat listrik dapat dikelompokkan dalam 2 bagian utama yaitu : bahaya “kesetrum” (bahaya akibat sengatan listrik) dan bahaya kebakaran.

Kedua kejadian ini akan sangat merugikan bila sampai terjadi, akibat dari kesetrum dapat menyakiti bahkan menghilangkan nyawa manusia. Begitu pula dengan kebakaran, disamping menyebabkan kerugian finansial juga dapat menyebabkan korban jiwa, sehingga upaya-upaya yang dapat menghindari terjadinya hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dalam bentuk Keselamatan Ketenagalistrikan K2.

Kesetrum dapat dialami melalui pertama : sentuhan langsung yaitu bila seseorang menyentuh konduktor fasa secara langsung dan yang kedua berupa sentuhan tak langsung yaitu bila seseorang menyentuh Bagian Konduktif Terbuka (BKT) atau secara awam sering disebut bodi yaitu komponen logam dari peralatan yang pada keadaan normal dapat disentuh karena tidak bertegangan, namun bila terjadi kegagalan isolasi peralatan dapat menjadi bertegangan. Adakalanya kita mendengar misalnya seseorang kesetrum ketika membuka pintu kulkas atau ketika menyentuh bagian logam dari pompa air.

                      

     

Sedangkan bahaya yang kedua yaitu bahaya kebakaran akibat tenaga listrik juga sering kita dengar terjadi.

Kebakaran akibat tenaga listrik dapat terjadi disebabkan oleh :

·       Cara pemasangan penghantar (terutama di titik sambung) dan ukuran serta mutu kabel penghantar yang tidak sesuai Standar PUIL.

·       Penggunaan peralatan/ pemanfaat/ piranti listrik yang tidak memenuhi standar (tidak ber- SNI), terutama alat pemanas, oven, setrika, kompor listrik, dll.

·       Pemasangan dan mutu panel listrik yang tidak standar.

·       Stop kontak yang dipasang tidak standar, hubungan tusuk kontak dengan stop kontak yang tidak pas/ kurang mantap, beban lebih pada stop kontak akibat penumpukan beban.

·       Pemakaian listrik tanpa melalui alas hak yang sah (secara ilegal), umumnya dilakukan tanpa menggunakan gawai pengaman misalnya MCB, GPAS dll, serta kabel yang digunakan tidak mempertimbangkan KHA kabel dll.

·       Penggunaan peralatan elektronik dalam jumlah banyak yang merupakan beban non linier yang memicu terjadinya arus hormonik yang dapat menyebabkan arus netral yang besar sehingga dapat mengakibatkan panas berlebih. Peralatan ini antara lain : komputer, inverter, Lampu fluoresen, mesin las, lift.

·       Petir dalam bentuk sambaran langsung ke bangunan.

·       Surja petir dalam rupa sambaran tidak langsung dimana bila jaringan distribusi tersambar petir, maka akan terjadi induksi pada penghantar instalasi pemanfaatan tegangan rendah.

·       Hubung singkat atau beban lebih, kebakaran akibat hubung singkat hanya akan terjadi bila ada percikan api yang mengenai material yang mudah terbakar, sedangkan yang lebih berbahaya adalah kondisi beban lebih dimana panas yang terjadi sudah cukup untuk menimbulkan api sementara MCB belum sempat trip.

·       Rambatan api pada kabel penghantar, biasanya terjadi pada kabel senur atau kabel fleksibel.

·       Fenomena tracking (penjaluran), ini terjadi akibat dari adanya arus bocor kecil dalam orde ≥ 300 mA yang mengalir pada tempat yang polutif dengan kelembaban tinggi misalnya pada plafon rumah pada waktu musim hujan.

            III.    Keselamatan Ketenagalistrikan

Gbr. 5 : K2

Pada dasarnya K2 adalah tentang Pemenuhan Standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik serta Pengamanan instalasi dan  pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan.

Memperhatikan kondisi di lapangan terkait banyak kecelakaan yang diduga disebabkan oleh listrik berupa :

·       Kematian manusia akibat sengatan arus listrik

·       Kebakaran instalasi tenaga listrik akibat kesalahan pemasangan dan penggunaan material/ peralatan yang tidak sesuai standar pada instalasi tenaga listrik

Serta banyaknya gangguan yang terjadi pada operasi instalasi tenaga listrik yang menyebabkan pemadaman sehingga mengganggu kegiatan di sektor ekonomi, telekomunikasi, transportasi, dan sektor lain merupakan alasan yang melandasi terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Sesungguhnya apakah Keselamatan Ketenagalistrikan itu?, Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan.

Demikian pentingnya K2 ini maka UU 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan turunannya mensyaratkan bahwa :

·       Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan K2

·       Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi

·       Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia

·       Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha

·       Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Keselamatan Ketenagalistrikan ini wajib diterapkan mulai dari sub Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Pemasangan, Pengoperasian dan Pemeliharaan, Pemeriksaaan dan Pengujian dan Pengawasan. Dalam hal ini jelas diatur bahwa pada setiap tahapan wajib diterapkan K2 pada Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi, Distribusi dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).

IPTL terdiri dari Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik  Tegangan Tinggi (IPTL TT), Tegangan Menengah (IPTL TM) dan Tegangan Rendah (IPTL TR).

Dalam hal IPTL TR, maka SLO dilakukan pada instalasi yang :

·       Telah selesai dibangun dan dipasang

·       Direkondisi

·       Dilakukan perubahan kapasitas

·       Dilakukan perubahan instalasi TL

·       Direlokasi

Masa berlaku SLO TR adalah 15 tahun, namun kalau terjadi rekondisi, perubahan kapasitas, perubahan instalasi dan relokasi pada kurun waktu sebelum 15 tahun, maka SLO tersebut menjadi tidak berlaku.

Masalah usia SLO ini sampai kini masih sebatas catatan pada regulasi, belum diterapkan secara nyata di masyarakat. Ini menjadi tugas para Pemangku Kepentingan untuk lebih giat menyampaikan sosialisi kepada masyarakat demi mendukung terwujudnya tujuan K2, yaitu : kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan.

 

3.1.    Pemenuhan Standarisasi

Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik merupakan point penting yang wajib diterapkan karena sangat besar kontribusinya pada keberhasilan K2.

Sebagai contoh, misalnya peralatan instalasi pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah, adalah wajib bahwa peralatan instalasi seperti kabel, kotak kontak, saklar, MCB/ Pemutus dll termasuk juga pemanfaat tenaga listrik. Dalam hal belum ada SNI maka Standar Internasional atau standar lain yang diberlakukan dapat diterapkan.

Disamping peralatan instalasi dan pemanfaat maka perencanaan, pemasangan dan verifikasi (pemeriksaan dan pengujian)  wajib mengikuti Standar yang berlaku yaitu  yang utama ialah  Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang mulai tahun 1987 diterbitkan sebagai SNI No. 225-1987 dan berbagai aturan terkait serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Instruksi Kerja (IKA) Badan Usaha yang wajib diterapkan.

Sebagai contoh bila memasang stop kontak pada ketinggian 30 cm dari lantai, gunakanlah stop kontak khusus yang dapat melindungi manusia terutama anak-anak dari kecelakaan akibat memasukkan barang logam ke lubang stop kontak.

Contoh lain misalnya ketika memasang fitting lampu, maka kabel fasa dihubungkan dengan terminal lidah tengah dan kabel netral dihubungkan pada ulir samping, karena kemungkinan manusia menyentuh bagian ulir samping jauh lebih besar daripada menyentuh lidah tengah.

Dalam hal peralatan/ pemanfaat tenaga listrik, gunakanlah peralatan yang standar (ber- SNI), agar jangan sampai terjadi kecelakaan ataupun kebakaran akibat dari kegagalan operasi peralatan tersebut.

PUIL memberikan persyaratan yang dimaksudkan untuk menetapkan keselamatan manusia, ternak dan harta benda terhadap bahaya dan kerusakan yang dapat timbul pada pemakaian secara wajar instalasi listrik dan untuk menetapkan fungsi yang tepat dari instalasi tersebut.

Pasal 6 huruf b Permen ESDM No. 7 tahun 2021 tentang Standarisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/ atau Tanda Keselamatan menyatakan bahwa PUIL 2020 wajib diterapkan pada IPTL TR yaitu pada bangunan perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020.

Sekarang ini PUIL terbaru adalah PUIL 2020 yang sangat lengkap mencapai 44 bagian, sementara PUIL 2011 terdiri dari 9 bagian. Pada dasarnya PUIL 2020 mengadopsi Standar IEC (International Electrotechnical Comission). PUIL 2020 dapat dibeli per bagian, sedangkan PUIL 2011 dalam bentuk 1 buku standar.

 

3.2      Pengamanan Instalasi dan Pemanfaat Tenaga Listrik

3.2.1 Sistem Pentahanan

Dalam hal pengamanan instalasi dan pemanfaat tenaga listrik, maka sistem pentanahan atau grounding pada instalasi memegang peran yang sangat penting, grounding berfungsi antara lain sebagai akses arus bocor mengalir menuju bumi, menstabilkan tegangan sehingga aman bagi peralatan yang peka terhadap tegangan.

Jenis-jenis pentanahan :

·       Sistem TT

·       Sistem TN-S

·       Sistem TN-C

·       Sistem TN-C-S

·       Sistem IT

Tabel 3 : Rekomendasi Sistem Pentanahan

Yang umum berlaku di Indonesia saat ini adalah sistem TN-C-S, kemudian ada lagi walau tidak banyak yaitu sistem TT.

Pada sistem TN-C-S maka bila terjadi kegagalan isolasi penghantar fasa ke Bagian Konduktif Terbuka (BKT)  seperti gambar 6 di bawah maka Gawai Pengaman Arus Lebih (GPAL) akan bekerja karena nilai Id cukup besar, karena tidak melalui hambatan yang berarti (tidak melalui tahanan pentanahan) sehingga dalam hal ini nilai tahanan pembumian berpengaruh.

Sedangkan pada sistem TT besar arus Id akan sangat tergantung pada nilai tahanan pentanahan instalasi Ra, sulit mengharapkan GPAL akan bekerja bila nilai Ra tidak sangat kecil. Inilah yang menjadi alasan mengapa untuk IPTL TR dengan pentanahan sistem TT diwajibkan menggunakan GPAS (lihat Lampiran X Permen ESDM No. 12 tahun 2021)

Gbr. 6 : Sistem TN-C-S

Gbr. 7 : Sistem TT

Tentang pentahanan ini, kami mempunyai pengalaman menarik. Suatu hari kurang lebih 3 tahun yl, kami melakukan uji petik pelaksanaan sertifikasi di suatu area PT SIP, ternyata beberapa IPTL TR groundingnya tidak disambung/ dipakai, padahal groundingnya tersedia, hal ini juga pernah kami alami ketika Petugas Penyambungan akan menyambung listrik ke Kantor PT SIP. Ketika kami tanya kenapa tidak disambung kabel groundingnya, mereka mengatakan untuk menghindari timbulnya tanda “PERIKSA”. Memang kalau Netral dan PE (kabel grounding) disambung pada PHB IPTL TR, tanda “PERIKSA” akan muncul, Kabel Netral dan PE harus disambung di terminal kWh meter.

Bahkan pernah juga kami temui IPTL TR yang tidak ada groundingnya, dan ketika kami tanya kenapa demikian, si Pemilik Instalasi yang kebetulan pekerjaannya instalatir menjawab : “buang-buang uang saja Pak, toh nanti juga tidak dimanfaatkan”

Kami kemudian menyampaikan hal tersebut ke Unit PLN terdekat dengan harapan dapat ditindaklanjuti.

Gbr. 8 : Pemasangan kWh meter prabayar pada sistem TN-C-S

3.2.2 Pengamanan Instalasi dan Pemanfaat

PUIL 2020 mengelompokkan Proteksi/ Pengaman dalam 4 kelompok yaitu :

·     Proteksi terhadap kejut listrik (kesetrum)

·     Proteksi terhadap efek panas (kebakaran)

·     Proteksi terhadap arus lebih (overload)

·     Proteksi terhadap tegangan lebih (overvoltage)

 

Selanjutnya tulisan tentang pengamanan instalasi ini lebih dikhususkan untuk meyampaikan informasi tentang sistem pengaman yang seyogyanya akan sangat membantu menghindari kecelakaan listrik baik akibat kesetrum maupun kebakaran, yang dinamai Gawai Pengaman Arus Sisa (GPAS).

GPAS ini dapat berupa RCCB (Residual Current Circuit Breaker) atau RCBO (Residual Current Breaker with Overcurrent). RCBO berfungsi untuk memutus sirkit bila terjadi arus bocor atau arus lebih, sedangkan RCCB berfungsi memutus arus bocor saja atau sama dengan ELCB.

Penggunaan GPAS ini belum begitu populer di Indonesia meskipun disadari bahwa kegunaannya sangat baik untuk menghindari bahaya listrik dan juga sesungguhnya secara regulasi sudah diwajibkan sebagaimana disebut pada Lampiran I Permen ESDM No. 7 tahun 2021 termasuk yang mungkin menghambat penggunaannya ialah kondisi instalasi, dimana kalau instalasi kurang baik dalam arti arus bocornya agak besar maka lampu bisa bolak-balik padam akibat GPAS bekerja, apalagi kalau yang terpasang GPAS ≤ 30 mA .

Untuk itu mungkin perlu lebih disosialisasi kepada masyarakat tentang manfaatnya dan mulai diterapkan secara bertahap.

GPAS terdiri dari GPAS ≤ 30 mA untuk mencegah kesetrum dan GPAS ≤ 300 mA untuk mencegah kebakaran yang diakibatkan oleh arus bocor.

 

Beberapa negara tetangga kita di Asean seperti : Singapura, Malaysia, Filipina dan Vietnam sudah mewajibkan penggunaan GPAS ini sejak lama, misalnya Malaysia mewajibkannya semenjak tahun 1994 dengan memberlakukan sanksi berupa denda dan pidana. Demikian juga negara lain di Asia dan Benua lain yang telah mewajibkannya dengan sanksi denda atau denda dan pidana atau denda dan pencabutan ijin atau ada juga yang denda dan tidak memberi ijin penyambungan listrik

Sesuai PUIL 2020 maka GPAS ≤ 30 mA dipersyaratkan digunakan pada:

·       Stop kontak untuk penggunaan umum dan peralatan yang bisa dipindah-pindah (mobile) pada penggunaan luar ruangan.

·       Sirkit suplai luminer

·       Sirkit di lokasi yang berisi bak atau shower

·       Sirkit di lokasi kolam renang dan air mancur

·       Sirkit di lokasi ruangan & kabin berisi pemanas sauna

·       Sirkit di lokasi pameran, gerai hiburan, pekan raya, taman hiburan dan sirkus

·       Sirkit di kompleks pertanian dan hortikultura

·       Sirkit di lapangan karavan dan lokasi sejenis

 

GPAS ≤ 300 mA dipersyaratkan untuk digunakan pada :

·       Lokasi-lokasi yang digunakan untuk tidur : hotel, penginapan, asrama, apartemen

·       Lokasi yang ditempati sekelompok orang : tempat kerja, kantor

·       Lokasi penyimpanan barang berbahaya dan mudah terbakar: gudang barang-barang yang mudah terbakar, dll.

·       Lokasi penyimpanan barang berharga: musium, bangunan bersejarah, perpustakaan, gedung arsip dll.

 

Dalam pemasangan GPAS ini perlu diperhatikan :

·       Jika kabel yang terpasang pada batang pembumian kendor atau putus, maka GPAS tidak dapat mendeteksi tegangan pada BKT.

·       Pada sistem pentanahan TN-C GPAS tidak berfungsi dengan baik

·       Kondisi lingkungan terkait suhu, kelembabandan getaran dapat mempengaruhi kinerja GPAS.

 

Untuk peralatan pemanfaat sebaiknya digunakan yang sudah ber-SNI dan instalasinya dipasang/ dioperasikan sesuai ketentuan pada PUIL.

Peralatan pemanfaat yang sudah ber-SNI pasti sudah mempertimbangkan faktor keselamatan pengguna dan lingkungannya.

 

Demikian tulisan ini dibuat dan dimuat pada Website PT SIP, semoga bermanfaat. Bila ada kekurangan dan/ atau kekeliruan kami mohon maaf dan dipersilakan untuk dikonfirmasi kepada kami, terima kasih.

 

Semarang, 6 Februari 2026

Ir. Tomer Lumban Tobing – Dirut PT SIP