February 06 - 2026
I. Pendahuluan
1.1. Umum
Listrik merupakan kebutuhan pokok yang
sangat vital bagi masyarakat dewasa ini, hampir sebagian besar kegiatan manusia
saat ini tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran benda yang tak kasat mata namun
sangat penting yaitu “tenaga listrik”.
Rasio Elektrifikasi pada awal tahun 2025
sudah mencapai 99,83%, artinya 99,83% Rumah Tangga yang ada di Indonesia sudah
berlistrik, semoga dalam waktu dekat tercapai 100% Rumah Tangga di Indonesia
sudah berlistrik.
Namun di sisi lain, disamping manfaatnya
yang luar biasa, potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya juga “lumayan”.
Terjadinya kecelakaan akibat listrik dan
juga kebakaran bangunan akibat listrik di beberapa tempat menjadi salah satu
pemicu kami membuat tulisan ini. Disamping tentunya bahwa PT Sertifikasi
Instalasi Prima (PT SIP) sebagai salah satu Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan
Rendah (LIT TR) yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menerbitkan Sertifikat
Laik Operasi (SLO) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (IPTL
TR) harus peduli dan wajib untuk turut menerapkan Keselamatan Ketenagalistrikan
(K2).
Di bawah ini data kasus kesetrum di
Indonesia pada tahun 2019, 2020 dan 2021 :
Tabel 1 : Kasus Kesetrum di
Indonesia
Semakin banyaknya bangunan-bangunan yang
menggunakan konstruksi logam juga wajib disikapi terkait kemungkinan terjadinya
kegagalan isolasi penghantar yang dapat mengakibatkan arus bocor, yang bila
tidak ditangani dengan baik tentu berpotensi untuk menyebabkan kesetrum.
Penanganan dimaksud dalam hal, penggunaan material ber-SNI, pemasangan yang
sesuai PUIL, penggunaan alat pengaman yang tepat seperti GPAS dan yang tidak
kalah pentingnya yaitu Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi yang baik oleh LIT
TR.
Berikutnya disampaikan data kebakaran
akibat listrik di Jakarta yang masih menjadi penyebab utama kebakaran dibanding
penyebab lainnya. Namun patut pula disyukuri jumlahnya secara persentase
menurun.
Tabel 2 : Data kebakaran
di Provinsi Jakarta
2.I. Instalasi Tenaga Listrik
Gbr. 1 : Instalasi Tenaga
Listrik
Instalasi tenaga listrik terdiri dari
: Instalasi Penyediaan (Pembangkitan, Transmisi, Distribusi) dan Instalasi
Pemanfaatan.
Instalasi Pemanfaatan sendiri terdiri
dari Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi (IPTL TT), Tegangan
Menengah (IPTL TM) dan Tegangan Rendah (IPTL TR).
Penerapan K2 wajib dilaksanakan pada setiap Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan persyaratan umum Keselamatan Ketenagalistrikan
yang tercantum dalam Lampiran I Permen ESDM No. 10 tahun 2021 tentang
Keselamatan Ketenagalistrikan dan setiap Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
serta Peralatan dan Pemanfaat tenaga listrik sesuai dengan SNI di bidang
ketenagalistrikan.
Dalam hal belum terdapat SNI dapat
menggunakan standar internasional atau standar lain yang diberlakukan.
II. Bahaya Akibat Listrik
Gbr. 2 : Bahaya Akibat
Listrik
Menurut pengalaman penulis ketika
bertugas di PLN dan bahkan sampai sekarang, sebagian besar masyarakat kita
sudah sangat bahagia bila pasokan listriknya tidak mengalami padam atau bila
padam segera menyala, masalah yang menyangkut K2 belum menjadi fokus utama yang
paling penting menyala.
Hal ini ditambah pula dengan minimnya
pemahaman masyarakat tentang K2. Dalam berbagai kesempatan penulis selaku
pelaku di Sub Bidang Pemeriksaan & Pengujian yang menerbitkan SLO, selalu
menekankan pentingnya mengubah paradigma SLO dari “persyaratan” menjadi “kebutuhan”.
Secara umum bahaya akibat listrik dapat
dikelompokkan dalam 2 bagian utama yaitu : bahaya “kesetrum” (bahaya akibat
sengatan listrik) dan bahaya kebakaran.
Kedua kejadian ini akan sangat merugikan
bila sampai terjadi, akibat dari kesetrum dapat menyakiti bahkan menghilangkan
nyawa manusia. Begitu pula dengan kebakaran, disamping menyebabkan kerugian
finansial juga dapat menyebabkan korban jiwa, sehingga upaya-upaya yang dapat
menghindari terjadinya hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dalam bentuk
Keselamatan Ketenagalistrikan K2.
Kesetrum dapat dialami melalui pertama :
sentuhan langsung yaitu bila seseorang menyentuh konduktor fasa secara langsung
dan yang kedua berupa sentuhan tak langsung yaitu bila seseorang menyentuh
Bagian Konduktif Terbuka (BKT) atau secara awam sering disebut bodi yaitu
komponen logam dari peralatan yang pada keadaan normal dapat disentuh karena
tidak bertegangan, namun bila terjadi kegagalan isolasi peralatan dapat menjadi
bertegangan. Adakalanya kita mendengar misalnya seseorang kesetrum ketika
membuka pintu kulkas atau ketika menyentuh bagian logam dari pompa air.
Sedangkan bahaya yang kedua yaitu bahaya
kebakaran akibat tenaga listrik juga sering kita dengar terjadi.
Kebakaran akibat tenaga listrik dapat
terjadi disebabkan oleh :
· Cara pemasangan penghantar (terutama di titik sambung)
dan ukuran serta mutu kabel penghantar yang tidak sesuai Standar PUIL.
· Penggunaan peralatan/ pemanfaat/ piranti listrik yang
tidak memenuhi standar (tidak ber- SNI), terutama alat pemanas, oven, setrika,
kompor listrik, dll.
· Pemasangan dan mutu panel listrik yang tidak standar.
· Stop kontak yang dipasang tidak standar, hubungan
tusuk kontak dengan stop kontak yang tidak pas/ kurang mantap, beban lebih pada
stop kontak akibat penumpukan beban.
· Pemakaian listrik tanpa melalui alas
hak yang sah (secara ilegal), umumnya dilakukan tanpa menggunakan gawai
pengaman misalnya MCB, GPAS dll, serta kabel yang digunakan tidak mempertimbangkan
KHA kabel dll.
· Penggunaan peralatan elektronik dalam
jumlah banyak yang merupakan beban non linier yang memicu terjadinya arus
hormonik yang dapat menyebabkan arus netral yang besar sehingga dapat
mengakibatkan panas berlebih. Peralatan ini antara lain : komputer, inverter,
Lampu fluoresen, mesin las, lift.
· Petir dalam bentuk sambaran langsung
ke bangunan.
· Surja petir dalam rupa sambaran tidak
langsung dimana bila jaringan distribusi tersambar petir, maka akan terjadi
induksi pada penghantar instalasi pemanfaatan tegangan rendah.
· Hubung singkat atau beban lebih,
kebakaran akibat hubung singkat hanya akan terjadi bila ada percikan api yang
mengenai material yang mudah terbakar, sedangkan yang lebih berbahaya adalah
kondisi beban lebih dimana panas yang terjadi sudah cukup untuk menimbulkan api
sementara MCB belum sempat trip.
· Rambatan api pada kabel penghantar,
biasanya terjadi pada kabel senur atau kabel fleksibel.
· Fenomena tracking (penjaluran), ini
terjadi akibat dari adanya arus bocor kecil dalam orde ≥ 300 mA yang mengalir pada tempat yang
polutif dengan kelembaban tinggi misalnya pada plafon rumah pada waktu musim
hujan.
III. Keselamatan Ketenagalistrikan
Gbr. 5 : K2
Pada dasarnya K2 adalah tentang
Pemenuhan Standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik serta Pengamanan
instalasi dan pemanfaat tenaga listrik
untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan
mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan.
Memperhatikan kondisi di lapangan
terkait banyak kecelakaan yang diduga disebabkan oleh listrik berupa :
· Kematian manusia akibat sengatan arus listrik
· Kebakaran instalasi tenaga listrik akibat kesalahan
pemasangan dan penggunaan material/ peralatan yang tidak sesuai standar pada
instalasi tenaga listrik
Serta banyaknya gangguan yang terjadi
pada operasi instalasi tenaga listrik yang menyebabkan pemadaman sehingga
mengganggu kegiatan di sektor ekonomi, telekomunikasi, transportasi, dan sektor
lain merupakan alasan yang melandasi terbitnya Peraturan Menteri ESDM No.10
tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Sesungguhnya apakah Keselamatan
Ketenagalistrikan itu?, Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah
pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan
instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk
mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia
dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan.
Demikian pentingnya K2 ini maka UU 30/
2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan turunannya mensyaratkan bahwa :
· Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan K2
· Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki Sertifikat Kompetensi
· Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib
memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia
· Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib
memiliki Sertifikat Badan Usaha
· Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
memiliki Sertifikat Laik Operasi
Keselamatan Ketenagalistrikan ini wajib
diterapkan mulai dari sub Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Pemasangan,
Pengoperasian dan Pemeliharaan, Pemeriksaaan dan Pengujian dan Pengawasan.
Dalam hal ini jelas diatur bahwa pada setiap tahapan wajib diterapkan K2 pada
Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi, Distribusi dan Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).
IPTL terdiri dari Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Tinggi (IPTL
TT), Tegangan Menengah (IPTL TM) dan Tegangan Rendah (IPTL TR).
Dalam hal IPTL
TR, maka SLO
dilakukan pada instalasi yang :
·
Telah selesai
dibangun dan dipasang
·
Direkondisi
·
Dilakukan
perubahan kapasitas
·
Dilakukan
perubahan instalasi TL
·
Direlokasi
Masa berlaku SLO
TR adalah 15 tahun, namun kalau terjadi rekondisi, perubahan kapasitas,
perubahan instalasi dan relokasi pada kurun waktu sebelum 15 tahun, maka SLO
tersebut menjadi tidak berlaku.
Masalah usia SLO
ini sampai kini masih sebatas catatan pada regulasi, belum diterapkan secara
nyata di masyarakat. Ini menjadi tugas para Pemangku Kepentingan untuk lebih
giat menyampaikan sosialisi kepada masyarakat demi mendukung terwujudnya tujuan
K2, yaitu : kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari
bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan.
3.1. Pemenuhan Standarisasi
Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik merupakan point penting yang wajib diterapkan karena sangat
besar kontribusinya pada keberhasilan K2.
Sebagai contoh, misalnya peralatan
instalasi pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah, adalah
wajib bahwa peralatan instalasi seperti kabel, kotak kontak, saklar, MCB/
Pemutus dll termasuk juga pemanfaat tenaga listrik. Dalam hal belum ada SNI
maka Standar Internasional atau standar lain yang diberlakukan dapat
diterapkan.
Disamping peralatan instalasi dan
pemanfaat maka perencanaan, pemasangan dan verifikasi (pemeriksaan dan
pengujian) wajib mengikuti Standar yang
berlaku yaitu yang utama ialah Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
yang mulai tahun 1987 diterbitkan sebagai SNI No. 225-1987 dan berbagai aturan
terkait serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/ atau Instruksi Kerja
(IKA) Badan Usaha yang wajib diterapkan.
Sebagai contoh bila memasang stop
kontak pada ketinggian 30 cm dari lantai, gunakanlah stop kontak khusus yang
dapat melindungi manusia terutama anak-anak dari kecelakaan akibat memasukkan
barang logam ke lubang stop kontak.
Contoh lain misalnya ketika memasang
fitting lampu, maka kabel fasa dihubungkan dengan terminal lidah tengah dan
kabel netral dihubungkan pada ulir samping, karena kemungkinan manusia
menyentuh bagian ulir samping jauh lebih besar daripada menyentuh lidah tengah.
Dalam hal peralatan/ pemanfaat tenaga
listrik, gunakanlah peralatan yang standar (ber- SNI), agar jangan sampai
terjadi kecelakaan ataupun kebakaran akibat dari kegagalan operasi peralatan
tersebut.
PUIL memberikan persyaratan yang
dimaksudkan untuk menetapkan keselamatan manusia, ternak dan harta benda
terhadap bahaya dan kerusakan yang dapat timbul pada pemakaian secara wajar
instalasi listrik dan untuk menetapkan fungsi yang tepat dari instalasi
tersebut.
Pasal 6 huruf b Permen ESDM No. 7
tahun 2021 tentang Standarisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan
Tanda Standar Nasional Indonesia dan/ atau Tanda Keselamatan menyatakan bahwa
PUIL 2020 wajib diterapkan pada IPTL TR yaitu pada bangunan perumahan,
residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum
dalam ruang lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020.
Sekarang ini PUIL terbaru adalah PUIL
2020 yang sangat lengkap mencapai 44 bagian, sementara PUIL 2011 terdiri dari 9
bagian. Pada dasarnya PUIL 2020 mengadopsi Standar IEC (International
Electrotechnical Comission). PUIL 2020 dapat dibeli per bagian, sedangkan PUIL
2011 dalam bentuk 1 buku standar.
3.2 Pengamanan Instalasi dan Pemanfaat
Tenaga Listrik
3.2.1 Sistem Pentahanan
Dalam hal pengamanan instalasi dan
pemanfaat tenaga listrik, maka sistem pentanahan atau grounding pada instalasi
memegang peran yang sangat penting, grounding berfungsi antara lain sebagai akses
arus bocor mengalir menuju bumi, menstabilkan tegangan sehingga aman bagi
peralatan yang peka terhadap tegangan.
Jenis-jenis pentanahan :
· Sistem TT
· Sistem TN-S
· Sistem TN-C
· Sistem TN-C-S
· Sistem IT
Tabel 3 : Rekomendasi
Sistem Pentanahan
Yang umum berlaku di Indonesia saat
ini adalah sistem TN-C-S, kemudian ada lagi walau tidak banyak yaitu sistem TT.
Pada sistem TN-C-S maka bila terjadi
kegagalan isolasi penghantar fasa ke Bagian Konduktif Terbuka (BKT) seperti gambar 6 di bawah maka Gawai Pengaman
Arus Lebih (GPAL) akan bekerja karena nilai Id cukup besar, karena
tidak melalui hambatan yang berarti (tidak melalui tahanan pentanahan) sehingga
dalam hal ini nilai tahanan pembumian berpengaruh.
Sedangkan pada sistem TT besar arus Id
akan sangat tergantung pada nilai tahanan pentanahan instalasi Ra,
sulit mengharapkan GPAL akan bekerja bila nilai Ra tidak sangat
kecil. Inilah yang menjadi alasan mengapa untuk IPTL TR dengan pentanahan
sistem TT diwajibkan menggunakan GPAS (lihat Lampiran X Permen ESDM No. 12
tahun 2021)
Gbr. 6 : Sistem TN-C-S
Gbr. 7 : Sistem TT
Tentang pentahanan ini, kami mempunyai
pengalaman menarik. Suatu hari kurang lebih 3 tahun yl, kami melakukan uji
petik pelaksanaan sertifikasi di suatu area PT SIP, ternyata beberapa IPTL TR
groundingnya tidak disambung/ dipakai, padahal groundingnya tersedia, hal ini
juga pernah kami alami ketika Petugas Penyambungan akan menyambung listrik ke
Kantor PT SIP. Ketika kami tanya kenapa tidak disambung kabel groundingnya,
mereka mengatakan untuk menghindari timbulnya tanda “PERIKSA”. Memang kalau
Netral dan PE (kabel grounding) disambung pada PHB IPTL TR, tanda “PERIKSA”
akan muncul, Kabel Netral dan PE harus disambung di terminal kWh meter.
Bahkan pernah juga kami temui IPTL TR
yang tidak ada groundingnya, dan ketika kami tanya kenapa demikian, si Pemilik
Instalasi yang kebetulan pekerjaannya instalatir menjawab : “buang-buang uang
saja Pak, toh nanti juga tidak dimanfaatkan”
Kami kemudian menyampaikan hal tersebut
ke Unit PLN terdekat dengan harapan dapat ditindaklanjuti.
Gbr. 8 : Pemasangan kWh
meter prabayar pada sistem TN-C-S
3.2.2 Pengamanan Instalasi dan
Pemanfaat
PUIL 2020 mengelompokkan Proteksi/
Pengaman dalam 4 kelompok yaitu :
· Proteksi terhadap kejut listrik (kesetrum)
· Proteksi terhadap efek panas (kebakaran)
· Proteksi terhadap arus lebih (overload)
· Proteksi
terhadap tegangan lebih (overvoltage)
Selanjutnya tulisan tentang pengamanan
instalasi ini lebih dikhususkan untuk meyampaikan informasi tentang sistem
pengaman yang seyogyanya akan sangat membantu menghindari kecelakaan listrik
baik akibat kesetrum maupun kebakaran, yang dinamai Gawai Pengaman Arus Sisa
(GPAS).
GPAS ini dapat berupa RCCB (Residual
Current Circuit Breaker) atau RCBO (Residual Current Breaker with Overcurrent).
RCBO berfungsi untuk memutus sirkit bila terjadi arus bocor atau arus lebih,
sedangkan RCCB berfungsi memutus arus bocor saja atau sama dengan ELCB.
Penggunaan GPAS ini belum begitu populer
di Indonesia meskipun disadari bahwa kegunaannya sangat baik untuk menghindari
bahaya listrik dan juga sesungguhnya secara regulasi sudah diwajibkan
sebagaimana disebut pada Lampiran I Permen ESDM No. 7 tahun 2021 termasuk yang
mungkin menghambat penggunaannya ialah kondisi instalasi, dimana kalau
instalasi kurang baik dalam arti arus bocornya agak besar maka lampu bisa
bolak-balik padam akibat GPAS bekerja, apalagi kalau yang terpasang GPAS ≤ 30
mA .
Untuk itu mungkin perlu lebih
disosialisasi kepada masyarakat tentang manfaatnya dan
mulai diterapkan secara bertahap.
GPAS
terdiri dari GPAS ≤ 30 mA untuk mencegah
kesetrum dan GPAS ≤ 300 mA untuk mencegah kebakaran yang diakibatkan oleh arus
bocor.
Beberapa negara tetangga kita di Asean seperti :
Singapura, Malaysia, Filipina dan Vietnam sudah mewajibkan penggunaan GPAS ini
sejak lama, misalnya Malaysia mewajibkannya semenjak tahun 1994 dengan
memberlakukan sanksi berupa denda dan pidana. Demikian juga negara lain di Asia
dan Benua lain yang telah mewajibkannya dengan sanksi denda atau denda dan
pidana atau denda dan pencabutan ijin atau ada juga yang denda dan tidak
memberi ijin penyambungan listrik
Sesuai PUIL 2020 maka GPAS ≤ 30 mA dipersyaratkan
digunakan pada:
·
Stop kontak untuk penggunaan umum dan
peralatan yang bisa dipindah-pindah
(mobile) pada penggunaan luar ruangan.
·
Sirkit suplai
luminer
·
Sirkit di lokasi
yang berisi bak atau shower
·
Sirkit di lokasi
kolam renang dan air mancur
·
Sirkit di lokasi
ruangan & kabin berisi pemanas sauna
·
Sirkit di lokasi
pameran, gerai hiburan, pekan raya, taman hiburan dan sirkus
·
Sirkit
di kompleks pertanian dan hortikultura
·
Sirkit di lapangan karavan dan
lokasi sejenis
GPAS
≤ 300 mA dipersyaratkan untuk digunakan pada :
·
Lokasi-lokasi
yang digunakan untuk tidur : hotel, penginapan, asrama, apartemen
·
Lokasi yang
ditempati sekelompok orang : tempat kerja, kantor
·
Lokasi
penyimpanan barang berbahaya dan mudah terbakar: gudang barang-barang yang
mudah terbakar, dll.
·
Lokasi
penyimpanan barang berharga: musium, bangunan bersejarah, perpustakaan, gedung
arsip dll.
Dalam pemasangan GPAS ini perlu diperhatikan :
·
Jika kabel yang terpasang pada batang pembumian kendor atau putus, maka GPAS
tidak dapat mendeteksi tegangan pada BKT.
·
Pada sistem
pentanahan TN-C GPAS tidak berfungsi dengan baik
·
Kondisi
lingkungan terkait suhu, kelembabandan getaran dapat mempengaruhi
kinerja GPAS.
Untuk
peralatan pemanfaat sebaiknya digunakan yang sudah ber-SNI dan instalasinya dipasang/
dioperasikan sesuai ketentuan pada PUIL.
Peralatan
pemanfaat yang sudah ber-SNI pasti sudah mempertimbangkan faktor keselamatan
pengguna dan lingkungannya.
Demikian
tulisan ini dibuat dan dimuat pada Website PT SIP, semoga bermanfaat. Bila ada
kekurangan dan/ atau kekeliruan kami mohon maaf dan dipersilakan untuk
dikonfirmasi kepada kami, terima kasih.
Semarang, 6 Februari 2026
Ir. Tomer Lumban Tobing – Dirut PT
SIP