Kebakaran Yang Diakibatkan Oleh Listrik Dan Upaya Menghindarinya (oleh : Ir. Tomer Lumban Tobing – Dirut PT SIP)

September 26 - 2022

I.    Latar Belakang

Dalam beberapa kejadian, penulis melihat betapa berita-berita tentang kebakaran yang diakibatkan oleh listrik di tanah air banyak diberitakan di Media mainstream ataupun media-media sosial lainnya baik itu kebakaran pada bangunan/ rumah tinggal bahkan tak jarang juga terjadi pada kendaraan bermotor.

Hal inilah yang menggugah untuk menyajikan tulisan sederhana ini pada website PT Sertifikasi Instalasi Prima (PT SIP) sehingga dapat menjadi renungan bagi kita insan PT SIP dan juga bermanfaat bagi masyarakat umum yang membacanya.

Motto perusahaan kita :  “Hadir untuk memberi manfaat” semoga bisa kita wujudkan dengan baik, melalui kontribusi kita baik secara individu maupun secara Perusahaan, karena kita tau dan menyadari bahwa disamping kerugian harta benda yang besar, tak jarang pula kebakaran menimbulkan korban jiwa diantara saudara-saudara kita masyarakat negeri ini.


Berdasarkan Portal Data Terpadu Pemprov DKI tahun 2020 kami coba sampaikan data (data telah diolah) kebakaran yang terjadi pada seluruh wilayah Kota dan Kabupaten di DKI selama tahun 2020 berdasarkan faktor penyebabnya, secara total 62% kebakaran di DKI diakibatkan oleh listrik.     

Sumber :

Portal Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta

Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Blok H Lt.13, Jakarta, Indonesia                                        

 

II.    Faktor penyebab terjadinya kebakaran

Kenapa bisa terjadi kebakaran ?, secara umum faktor penyebab kebakaran adalah karena ada 3 unsur/sumber yang biasa disebut segitiga api,  apabila ketiga unsur tidak lengkap,maka persyaratan dapat terjadinya kebakaran tidak dapat terpenuhi.

 

Unsur penyebab kebakaran yaitu adanya :

1.   Bahan yang mudah terbakar dapat berupa zat padat, cair atau gas ( kayu, kertas, textil, plastik, lilin, BBM, dll).

2.   Panas yang diakibatkan temperatur yang tinggi yang dapat berasal dari  Matahari, Listrik (panas berlebih akibat arus pendek/ hubung singkat, percikan api), Gesekan antara 2 atau lebih benda, Tumbukan, Reaksi Kimia, Kompresi Udara, dll.

3.   Oksigen (O2), semakin besar kandungan/kadar Odi udara maka kebakaran yang terjadi akan semakin besar. Dalam hal kadar O2 dibawah 12% maka tidak akan terjadi kebakaran. Dalam keadaan normal kadar Odi udara bebas berkisar 21%, sehingga cukup dalam hal memiliki keaktifan pembakaran.

                                                                         

                                                                                                                Segitiga Api

III.    Kebakaran akibat listrik

Pada kebakaran akibat listrik maka sumber panas adalah adanya panas yang berlebihan dan terakumulasi akibat adanya aliran arus listrik yang besarnya adalah kuadrat dari arus dikalikan dengan tahanan dikali waktu :

E = I²x R x t (Watt detik)

Dimana :

E                      = Energi listrik (Watt detik),

1 Watt detik  = 1 Joule = 0,24 Kalori

I                      = Arus listrik (Ampere)

R                     = Tahanan (Ohm)

t                     = Waktu (detik)

 

Dalam hal kebakaran akibat listrik, maka bila mengalir arus yang besar melalui tahanan yang besar pula (misalnya ukuran penghantarnya di bawah standar) dan berlangsung dalam waktu yang lama maka penghantar akan menjadi panas dan semakin panas, bila di sekitarnya ada benda yang mudah terbakar misalnya isolasi kabel atau benda lainnya yang mudah terbakar dan kadar O melampaui ambang batas 12%, maka kebakaran hanya tinggal menunggu waktu.

Kebakaran dapat juga terjadi akibat adanya percikan api antara 2 penghantar/ benda bermuatan listrik yang jaraknya berdekatan terutama bila media pembatasnya misalnya udara dengan kadar air yang tinggi atau udara dengan tingkat polusi yang tinggi sehingga pada level tertentu media udara dapat berubah dari bersifat resistif (isolator) menjadi bersifat konduktif (konduktor).

 

Ilustrasi kebakaran akibat listrik :


      


Beberapa hal yang dapat menyebabkan kebakaran pada instalasi listrik di rumah antara lain :

 

1.   Menggunakan listrik PLN dengan tidak tertib, misalnya : memperbesar kapasitas Alat Pembatas/ MCB PLN, mem-bypass MCB, mengganjal MCB agar tidak “ngejeglek”/ trip, melakukan sambungan langsung tanpa melalui Alat Pembatas dan Pengukur (APP) PLN baik oleh Pelanggan maupun Non Pelanggan, menyalurkan listrik ke tetangga.

Disamping itu, sebaiknya penggunaan listrik yang tidak tertib ini dihindari karena dapat mengakibatkan kecelakaan karena listrik serta pengenaan denda/ tagihan susulan oleh PLN dan pada beberapa keadaan bisa berujung menjadi kasus hukum pidana.

 

2.   Pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai dengan persyaratan, Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) saat ini PUIL 2011 yang merupakan SNI Wajib dengan Nomor : SNI 0225:2011 memuat secara utuh dan lengkap berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemasangan Instalasi Listrik.

Yang berkaitan dengan penyebab kebakaran misalnya :

a.  Penggunaan kabel yang tidak sesuai; baik ukuran luas penampangnya, jenisnya maupun mutunya.

Perlu diperhatikan Kemampuan Hantar Arus (KHA) bagi setiap penggunaannya dan keberadaan tanda SNI.

b.   Penyambungan kabel yang kurang kencang, misalnya bila kabel dipuntir jumlah puntiran minimal 3 puntiran.

Selanjutnya agar jarak antara kabel fasa dan netral yang disambung tersebut dijauhkan dan diberi isolasi yang baik,  baik itu menggunakan isolasi electrical tape atau lasdop dll.

c.   Pemasangan terminal kabel yang longgar agar dihindari karena berpotensi dapat menimbulkan percikan api

d. Penggunaan material instalasi yang tidak standar, setiap material yang dipakai wajib menggunakan material yang ber-SNI atau standar lainnya yang diakui.

 

3.   Pengoperasian yang tidak sesuai, dalam pengoperasian instalasi listrik sehari-hari ada beberapa hal yang bisa menyebabkan kebakaran, antara lain :

a.   Kabel listrik yang terkelupas yang dapat menyebabkan arus pendek/ hubung singkat/ korsleting, sering kita dengar isolasi kabel digigit tikus.

b.   Ada celah antara lobang stop kontak dengan tusuk kontak/ colokan/ stekker.

c.   Penggunaan colokan bertumpuk-tumpuk.

d.   Menambah colokan pada fitting lampu secara sembarangan.

e.   Menggunakan peralatan listrik yang rusak, misalnya bila kipas angin ketika di-onkan tiba-tiba tidak dapat berputar maka hal ini dirasakan secara listrik sebagai hubung singkat/ arus pendek. Hal ini berlaku pada semua motor listrik.

f.    Mengoperasikan peralatan listrik pada ruangan yang lembab atau berpolusi tinggi.

 

4.   Sambaran petir, baik langsung ataupun tak langsung yang mengenai instalasi listrik.

      Ilustrasi bangunan yang tersambar petir :

                                                                                 


IV.    Upaya mencegah kebakaran akibat listrik

Mengingat dampak serius dan kerapnya terjadi kebakaran oleh listrik di tanah air saat ini maka semua pihak yang terkait perlu berperan serta sesuai tupoksinya untuk meminimalkan atau bahkan mengeliminir terjadinya kebakaran akibat listrik ini.

Beberapa tips yang bisa dilakukan antara lain :

1.       Hindari penyalahgunaan sambungan listrik PLN

2.       Upayakan agar instalasi listrik anda dipasang oleh Instalatir yang kompeten/ bersertifikat.

3.       Disertifikasi oleh Lembaga Inspeksi Teknik TR (ber-SLO) sebelum instalasi dioperasikan.

4.    Instalasi yang sudah berusia 15 (lima belas tahun) agar di SLO kan ulang, dan bila perlu secara periodik lakukan pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik Saudara terutama untuk instalasi listrik di pabrik, pasar dll.

5.       Lengkapi instalasi listrik Saudara dengan gawai pengaman antara lain : Sekring, MCB, ELCB, Arester.

6.       Pastikan ukuran dan kapasitas gawai pengaman sesuai dengan kebutuhan.

7.       Gunakan kabel dengan jenis, ukuran dan mutu yang baik

8.       Gunakan stop kontak/ saklar, fitting lampu dengan yang baik

9.       Jangan menyambungkan banyak peralatan rumah tangga ke satu stop kontak

10.    Matikan lampu atau peralatan listrik lainnya atau bila sudah tidak digunakan.

11.    Bila bepergian dalam jangka waktu yang lama kalau memungkinkan sebaiknya listrik dimatikan.

12.    Untuk rumah yang tinggi/ bertingkat disarankan untuk dipasang Penangkal Petir.

13.    Grounding agar dipasang dengan baik dan benar.

 

V.    Kebakaran dalam hubungannya dengan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)

Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

Dalam hal ini sangat jelas bahwa kebakaran adalah salah satu concern utama dari K2.

Sebagai Dasar Hukum dari K2 adalah Permen ESDM RI No. 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Penerapan K2 dapat dilihat dari gambar di bawah ini :


VI.    Peran PT SIP sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah

PT Sertifikasi Instalasi Prima (PT SIP) sebagai salah satu Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan salah satu organisasi yang dapat dan wajib mengambil peran dalam rangka menjamin terselenggaranya K2 melalui perannya sebagai Lembaga Inspeksi yang pada dasarnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian pada IPTL TR sebagai dasar penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Tata cara sertifikasi IPTL TR diatur pada Permen ESDM No. 12 tahun 2021 Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan secara lebih Spesifik di internal PT SIP dituangkan pada SOP No. 007-SOP-Teknik tentang Pemeriksaan dan Pengujian serta Buku Petunjuk Pengisian dan Penjelasan LHPP – IPTLTR yang direlease pada tanggal 23 Mei 2022.

Demikian tulisan ini dibuat, semoga bermanfaat buat kita semua insan PT SIP dan juga masyarakat yang meluangkan waktu untuk membacanya, salam.

 

 

 

Semarang, 12 September 2022