PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK - PUIL

June 29 - 2022

 

Berbicara tentang Instalasi Listrik khususnya pada bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tentulah tidak dapat dipisahkan dari buku PUIL sebagai sumber informasi yang penting dan sangat lengkap menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan teknik cara pemasangan dan spesifikasi material dan perlengkapan yang sesuai bagi peruntukannya. Namun mungkin karena buku ini sedemikian lengkapnya dalam arti “cukup tebal” menyebabkan terkadang ada keengganan untuk membacanya secara lengkap dan rinci, paling tidak penulis merasakan hal ini.

 

Berikut ini disajikan butir-butir penting tentang buku PUIL dengan harapan dapat menggugah kita semua khususnya yang berkecimpung di dunia ketenagalistrikan dan yang tertarik dengan bidang Instalasi Tenaga Listrik untuk dapat lebih mendalami isi buku ini.

 

Sekilas tentang PUIL 2011

PUIL adalah singkatan dari Persyaratan Umum Instalasi Listrik yang boleh dibilang bahwa buku ini adalah salah satu Buku Utama yang menjadi pedoman dalam perencanaan,pemasangan dan verifikasi instalasi listrik rumah tinggal, perkantoran, hotel dan bangunan lainnya sehingga diperoleh suatu instalasi yang memenuhi kondisi Keamanan Ketenagalistrikan (K2) yaitu aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya, aman bagi instalasi itu sendiri dan aman bagi lingkungan.

 

Bila pada era sebelum tahun 2000 kepanjangan PUIL adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik, maka sejak tahun 2000 kepanjangan PUIL menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik.

 

Penggantian Peraturan menjadi Persyaratan dianggap lebih tepat, sebab dalam kata Peraturan terkandung arti adanya kewajiban untuk mematuhinya dan jika tidak akan berlaku suatu sanksi.

 

Perjalanan panjang PUIL

Dimulai dari jaman sebelum kemerdekaan RI sampai saat ini sbb :

  1. Algemene Voolschriften voor elekhische sterkstroom instalaties (AVE) – Peraturan Instalasi Listrik (ditulis tahun 1924-1937)
  2. Tahun 1956 mulai diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia, selesai pada tahun 1964 dan disebut sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-64)
  3. Tahun 1956 mulai diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia, selesai pada tahun 1964 dan disebut sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-64)
  4. Tahun 1977 direvisi menjadi PUIL-77
  5. Tahun 1987 direvisi menjadi PUIL-87 dan diterbitkan sebagai SNI No. 225-1987
  6. Tahun 2000 diubah menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000)
  7. Tahun 2011 s/d sekarang PUIL- 2011,BSN merilisnya dengan judul SNI 0225:2011 tentang PUIL 2011.
  8. Tahun 2013 dilakukan amandemen 1, SNI 0225:2011/Amd 1:2013.

 

Ketentuan terkait dengan PUIL 2011

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, beserta Peraturan Pelaksanaannya;
  2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, beserta Peraturan Pelaksanaannya;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta Peraturan Pelaksanaannya;
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta Peraturan Pelaksanaannya;
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah beserta Peraturan Pelaksanaannya;

 

SNI wajib

PUIL sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan Peraturan Menteri ESDM diberlakukan sebagai SNI wajib (merupakan regulasi), sehingga menjadi “peraturan” yang harus dipatuhi.

Hal ini berarti PUIL diberlakukan di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di setiap kompleks atau lokasi milik asing di Indonesia, sepanjang masuk dalam ruang lingkup PUIL.

 

Penafsiran

  1. Instansi yang berwenang memberlakukan PUIL, dan/atau mengubah, menambah dan atau menyempurnakannya, bertanggung jawab atas terselenggaranya semua persyaratan di dalamny
  2. Tanggung jawab atas perancangan dan pemasangan instalasi listrik berada pada masing-masing perancang, pelaksana dan supervisi konstruksi.
  3. Perbedaan penafsiran, baik tentang persyaratan dalam PUIL maupun penjelasannya, akan diputuskan oleh instansi yang berwenang dan bisa memperhatikan pendapat Panitia Teknis terkait.

 

Penyimpangan

Dalam hal khusus, instansi yang berwenang dapat menyetujui penyimpangan dari persyaratan dalam PUIL dan bisa memperhatikan pendapat Panitia Teknis terkait.

“Instansi yang berwenang saat ini adalah Departemen ESDM, Direktorat Jenderal Gatrik dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said X-2, Kav. 07-08, Kuningan Jakarta 12950”

 

Ruang lingkup

PUIL memberikan persyaratan untuk desain, pemasangan dan verifikasi instalasi listrik.

 

PUIL berlaku untuk desain, pemasangan dan verifikasi instalasi listrik sebagai berikut:

  1. kompleks (premises) perumahan;
  2. kompleks komersial;
  3. kompleks publik;
  4. kompleks industri;
  5. kompleks pertanian dan perkebunan;
  6. bangunan prafabrikasi;
  7. karavan, lokasi karavan dan lokasi serupa;
  8. lokasi pembangunan, pameran, bazar dan instalasi lain untuk keperluan temporer;
  9. marina;
  10. instalasi pencahayaan eksternal dan serupa (namun lihat 11.3e);
  11. lokasi medik;
  12. unit portabel (mobile) atau dapat diangkut;
  13. sistem fotovoltaik;
  14. set pembangkit voltase rendah.

 

PUIL mencakup:

  1. sirkit yang disuplai pada voltase nominal sampai dengan 1000 V b. atau 1500 V a.s. Untuk a.b.,frekuensi yang diperhitungkan dalam standar ini adalah 50 Hz dan 400 Hz. Penggunaan frekuensi lain untuk keperluan khusus dimungkinkan.
  2. sirkit, selain dari perkawatan internal aparatus, yang beroperasi pada voltase melebihi 1000 V dan didapatkan dari instalasi yang mempunyai voltase tidak melebihi 1000 V a., misalnya lampu luah (discharge lighting), presipitator elektrostatik (electrostatic precipitator);
  3. sistem perkawatan dan kabel yang tidak secara spesifik dicakup oleh standar peranti;
  4. semua instalasi pelanggan di luar bangunan;
  5. perkawatan magun (fixed) untuk teknologi informasi dan komunikasi, sinyal, kendali dan serupa (tidak termasuk perkawatan internal aparatus);
  6. perluasan atau perubahan instalasi dan juga bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.

CATATAN

Persyaratan PUIL dimaksudkan berlaku untuk instalasi listrik secara umum, tapi dalam hal tertentu, mungkin perlu ditambah dengan persyaratan atau rekomendasi standar SNI/IEC lain.

 

PUIL tidak berlaku untuk:

  1. perlengkapan traksi listrik, termasuk perlengkapan gelinding (rolling stock) dan sinyal;
  2. perlengkapan listrik kendaraan bermotor, kecuali yang dicakup dalam Bagian 8, jika ada.
  3. instalasi listrik dalam kapal dan anjungan lepas pantai portabel dan magun;
  4. instalasi listrik dalam pesawat udara;
  5. instalasi pencahayaan jalan umum yang merupakan grid daya publik;
  6. instalasi pada tambang dan tempat penggalian;
  7. perlengkapan supresi interferens radio, kecuali jika mempengaruhi keselamatan instalasi;
  8. pagar listrik;
  9. sistem proteksi petir eksternal untuk bangunan (LPS);
  10. aspek tertentu instalasi lift
  11. pembangkitan dan transmissi daya untuk system tersebut.

CATATAN

Fenomena atmosfer dicakup dalam PUIL, tapi hanya sejauh yang terkait dengan efek pada instalasi listrik (misalnya yang berkaitan dengan pemilihan gawai proteksi surya)

 

PUIL tidak dimaksudkan untuk berlaku pada:

  1. Sistem untuk distribusi energi ke publik, atau
  2. Pembangkitan dan transmisi daya untuk sistem tersebut.

CATATAN

Menurut IEC 61936 yang menetapkan persyaratan umum untuk desain dan pemasangan instalasi daya listrik dengan voltase nominal di atas 1 kV a.b. dan frekuensi nominal sampai dengan 60 Hz, sistem proteksi dan pemantauan voltase rendah a.b. sebaiknya sesuai dengan PUIL.

 

Kesimpulan Ruang Lingkup :

  1. Secara singkat ruang lingkup PUIL mencakup instalasi voltase rendah 1000 V b. atau 1500 V a.s., terutama untuk perumahan, industri dan komersial dan lokasi lain yang diatur oleh PUIL (lihat Bagian 8 PUIL).
  2. Ruang lingkup PUIL tidak mencakup jaringan distribusi voltase rendah PLN serta instalasi voltase menengah.
  3. Ruang lingkup PUIL tidak mencakup instalasi pencahayaan umum (penerangan jalan) yang merupakan bagian jaringan publik.