-
Algemene Voolschriften voor elekhische sterkstroom instalaties (AVE) – Peraturan Instalasi Listrik (ditulis tahun 1924-1937)
-
Tahun 1956 mulai diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia, selesai pada tahun 1964 dan disebut sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-64)
-
Tahun 1956 mulai diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Yayasan Dana Normalisasi Indonesia, selesai pada tahun 1964 dan disebut sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL-64)
-
Tahun 1977 direvisi menjadi PUIL-77
-
Tahun 1987 direvisi menjadi PUIL-87 dan diterbitkan sebagai SNI No. 225-1987
-
Tahun 2000 diubah menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL-2000)
-
Tahun 2011 s/d sekarang PUIL- 2011,BSN merilisnya dengan judul SNI 0225:2011 tentang PUIL 2011.
-
Tahun 2013 dilakukan amandemen 1, SNI 0225:2011/Amd 1:2013.
-
sirkit yang disuplai pada voltase nominal sampai dengan 1000 V b. atau 1500 V a.s. Untuk a.b.,frekuensi yang diperhitungkan dalam standar ini adalah 50 Hz dan 400 Hz. Penggunaan frekuensi lain untuk keperluan khusus dimungkinkan.
-
sirkit, selain dari perkawatan internal aparatus, yang beroperasi pada voltase melebihi 1000 V dan didapatkan dari instalasi yang mempunyai voltase tidak melebihi 1000 V a., misalnya lampu luah (discharge lighting), presipitator elektrostatik (electrostatic precipitator);
-
sistem perkawatan dan kabel yang tidak secara spesifik dicakup oleh standar peranti;
-
semua instalasi pelanggan di luar bangunan;
-
perkawatan magun (fixed) untuk teknologi informasi dan komunikasi, sinyal, kendali dan serupa (tidak termasuk perkawatan internal aparatus);
-
perluasan atau perubahan instalasi dan juga bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.
-
perlengkapan traksi listrik, termasuk perlengkapan gelinding (rolling stock) dan sinyal;
-
perlengkapan listrik kendaraan bermotor, kecuali yang dicakup dalam Bagian 8, jika ada.
-
instalasi listrik dalam kapal dan anjungan lepas pantai portabel dan magun;
-
instalasi listrik dalam pesawat udara;
-
instalasi pencahayaan jalan umum yang merupakan grid daya publik;
-
instalasi pada tambang dan tempat penggalian;
-
perlengkapan supresi interferens radio, kecuali jika mempengaruhi keselamatan instalasi;
-
pagar listrik;
-
sistem proteksi petir eksternal untuk bangunan (LPS);
-
aspek tertentu instalasi lift
-
pembangkitan dan transmissi daya untuk system tersebut.